Awalnya rokok elektronik sendiri ditemukan pertama kali oleh China yang selanjutnya justru melarang keberadaan rokok ini karena efek negatif yang timbulkan sangat membahayakan kesehatan.
Hal yang mendasari pelarangan tersebut adalah kandungan toksin dalam jumlah banyak di rokok elektrik. Sebetulnya isi dari rokok elektronik adalah zat nikotin. Bahan ini sangat toksin karena itu tidak disetujui keberadaannya dan tidak akan diakui untuk dikonsumsi.
Rokok elektronik dianggap lebih berbahaya dibanding rokok biasa karena apabila rokok biasa terdiri dari berbagai campuran (tidak 100 persen nikotin), maka rokok elektronik seluruhnya mengandung nikotin.
Selain itu dalam rokok elektronik terkandung jenis nikotin yang bervariasi, yaitu nikotin pelarut, propilen glikol, dietilen glikol, dan gliseren yang apabila dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine.
Larutan nitrosamine inilah yang nantinya akan menjadi penyebab munculnya kanker. Kabarnya saat ini BPOM sedang dalam tahap koordinasi dengan Menteri Kesehatan serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mencegah produk ini masuk ke Indonesia sekaligus menarik produk yang sudah ada di pasaran. @yo Baca Juga